TRANSPORTASI LAUT INTERNASIONAL INDONESIA
Transportasi
laut berperan penting dalam dunia perdagangan internasional maupun
domestik. Transportasi laut juga membuka akses dan menghubungkan wilayah
pulau, baik daerah sudah yang maju maupun yang masih terisolasi.
Sebagai negara kepulauan (archipelagic state), Indonesia memang amat
membutuhkan transportasi laut. Perkembangan transportasi laut di
Indonesia sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak asing. Di bidang
transportasi laut, Indonesia ternyata belum memiliki armada kapal yang
memadai dari segi jumlah maupun kapasitasnya.
1. Gambaran Transportasi Kelautan Indonesia
A. Kebutuhan Kapal.
Dominasi
pelayaran asing terlihat dari muatan (freight) kapal asing yang
mengangkut muatan luar negeri (ekspor/impor), yakni menguasai muatan
sebanyak 92,5 persen (322,5 juta M/T). Adapun muatan dalam negeri, kapal
asing menguasai 50 persen dari seluruh angkutan total barang (89,8 juta
M/T). Hal ini berarti perusahaan pelayaran nasional kebanyakan hanya
menjadi agen dari kapal-kapal pelayaran asing. Dampaknya adalah bangsa
Indonesia tidak memiliki otoritas untuk menekan sumber inefisiensi dalam
transportasi laut.
B. Pengelolaan Pelabuhan.
Rendahnya
kualitas pelayanan di pelabuhan tidak terlepas dari kesalahan sistem
pengelolaan kepelabuhanan yang sentralistik, monopolistik dan tidak
efisien. Peran pemerintah yang seharusnya sebagai regulator, dalam
kenyataannya masih diwarnai oleh kepentingan satu badan usaha (PT
Pelindo). Pencampuradukan fungsi ini telah menyebabkan tersendatnya
perkembangan kepelabuhanan, dan menghambat usaha untuk menciptakan iklim
persaingan usaha yang sehat.
C. Kerancuan Peraturan Kepelabuhanan di Indonesia.
· SKB 2 Menteri Tahun 1986
· UU No. 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
· Penguasaan HPL dan Pelsus Oleh PT Pelindo, UU No. 21/1992
· Degradasi Pelsus Menjadi DUKS. Tahun 1996 dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70
· Pemberlakuan Tarif Pelum Di Pelsus, 1997 terbit KM No. 28 / 1997
Kemungkinan kemajuan transportasi laut internasional di Indonesia dapat dianalisis sebagai berikut :
1. Strenght/kekuatan (faktor internal) :
· Kondisi geografis Indonesia cukup strategis
· Perbaikan perekonomian nasional
· Otonomi daerah membawa semangat perbaikan kinerja
2. Weakness/kelemahan (faktor internal) :
· Investasi besar
· Sumber Daya Manusia rendah
· Sarana belum memadai
· Prasarana kurang memadai
· Kebijakan Pemerintah/ Penegakan hukum kurang memadai
· Monopoli Perusahaan
2. Upaya Peningkatan Transportasi Laut Internasional
a. meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dengan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah atau perusahaan
b. menyediakan Sarana yang memadai
c. menyediakan Prasarana yang memadai
d. Kebijakan Pemerintah/ Penegakan hukum yang baik
e. menghilangkan Monopoli Perusahaan termasuk tarif
f. mencari dan bekerjasama dengan Investor yang mau menginvestasikan usahanya baik investor lokal maupun asing
* Dari kajian pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Kondisi transportasi laut internasional Indonesia masih memprihantinkan karena sebagian besar dikuasai pihak asing.
2. Untuk
memajukan transportasi laut indonesia, diperlukan upaya untuk
mengurangi kelemahan yang ada seperti menyediakan sarana, prasarana dan
sumber daya manusia didukung dengan pendanaan.
3. Sangatlah
bijaksana apabila kebijakan persaingan usaha kepelabuhanan dikembangkan
karena akan memicu perbaikan pelayanan, efisiensi biaya dan peralatan
dengan cara menghilangkan monopoli.
4. Otonomi
daerah dapat dipandang sebagai kekuatan baru dalam mereorganisir atau
menata ulang birokrasi penyelenggaraan transportasi di Indonesia.